Pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara merupakan salah satu cara yang paling efektif untuk mendekarbonisasi sektor energi, dan pemerintah Indonesia pun sangat terbuka terhadap wacana tersebut.
Bersama dengan Asian Development Bank (ADB), pemerintah Indonesia baru-baru ini menyepakati komitmen percepatan pelaksanaan pensiun dini PLTU di Indonesia.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam MoU mengenai Penyelarasan Mekanisme Transisi Energi, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, dan Director General and Chief, Sectors Group ADB, Ramesh Subramaniam, di sela penyelenggaraan COP28 di Dubai pada 5 Desember kemarin.
Penandatanganan MoU disaksikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dan Presiden ADB, Masatsugu Asakawa.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari program pembiayaan Energy Transition Mechanism (ETM) milik ADB.
Program ini dirancang untuk mengakselerasi transisi energi berkelanjutan dari energi fosil ke energi bersih, yang dikolaborasikan bersama dengan pemerintah negara-negara, investor swasta, dan filantropi.
Program ETM saat ini sedang dijalankan di lima negara, yaitu Indonesia, Vietnam, Filipina, Pakistan, dan Kazakhstan. Program ETM yang berlangsung di Indonesia terbilang paling ambisius dan progresif.
Mengutip Antara, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengatakan bahwa MoU ini merupakan milestone kolaborasi ADB dengan ETM dan dukungan dari berbagai donor melalui Just Energy Transition Partnership (JETP).
Menurut Agus, MoU tersebut secara umum bertujuan untuk mendukung inisiatif dekarbonisasi di Indonesia dalam langkah mencapai target net zero emission (NZE).
MoU ini secara khusus akan memastikan pengurangan emisi lebih awal atau pengalihgunaan dari PLTU di Indonesia melalui pengaturan ETM, sekaligus memberikan ruang peningkatan kapasitas pembangkit berbasis energi baru dan terbarukan (EBT), contohnya seperti PLTS Terapung Cirata.
Salah satu langkah konkret yang sudah disetujui adalah pensiun dini PLTU Cirebon-1 pada tahun 2035.
Kumparan melaporkan bahwa operasional PLTU dengan kapasitas 600 MW tersebut akan disetop 7 tahun lebih awal dari kontrak yang ditetapkan.
Sebelum ini, pemerintah sebenarnya sudah mempersiapkan rencana pensiun dini PLTU batu bara dengan total kapasitas 4,8 GW pada 2030, dengan memanfaatkan pendanaan melalui JETP.
Gambar header: Ella Ivanescu via Unsplash.