Revisi Perpres kendaraan listrik diterbitkan, TKDN lebih longgar dan PPN CBU dihapus

Revisi Perpres Kendaraan Listrik Terbit, TKDN Lebih Longgar dan PPN CBU Dihapus

Dalam upaya mempercepat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, Presiden Joko Widodo belum lama ini menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pemberian insentif untuk kendaraan listrik.

Ditandatangani oleh Jokowi pada 8 Desember 2023, Perpres Nomor 79 Tahun 2023 menetapkan sejumlah perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019.

Secara umum, revisinya memberi kelonggaran bagi produsen kendaraan listrik berbasis baterai yang ingin mendapatkan insentif dalam operasionalnya di pasar tanah air. Kelonggaran yang dimaksud sendiri berkaitan dengan persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Sebelumnya, Perpres Nomor 55 Tahun 2019 telah menetapkan kriteria TKDN yang relatif ketat, baik untuk kendaraan listrik roda dua maupun roda empat.

Untuk kendaraan listrik roda dua misalnya, Perpres Nomor 55 Tahun 2019 sebelumnya menetapkan bahwa pada tahun 2024-2025, TKDN minimum harus mencapai angka 60%.

Sementara untuk kendaraan listrik roda empat, Perpres Nomor 55 Tahun 2019 menetapkan TKDN minimum sebesar 60% untuk tahun 2024-2029.

Perpres Nomor 79 Tahun 2023 merevisi ketentuan-ketentuan tersebut dan memberikan tenggat waktu yang lebih jauh. Untuk kendaraan listrik roda dua atau roda tiga, berikut perinciannya:

  • Tahun 2019 sampai 2026, TKDN minimum sebesar 40%
  • Tahun 2027 sampai 2029, TKDN minimum sebesar 60%
  • Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%

Untuk kendaraan listrik roda empat atau lebih, berikut perinciannya berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2023:

  • Tahun 2019 sampai 2021, TKDN minimum sebesar 35%
  • Tahun 2022 sampai 2026, TKDN minimum sebesar 40%
  • Tahun 2027 sampai 2029, TKDN minimum sebesar 60%
  • Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%

Selain pelonggaran kriteria TKDN, revisi Perpres ini juga menetapkan ketentuan pemberian insentif terhadap mobil listrik yang diimpor secara utuh alias completely built up (CBU).

Insentif yang dapat diberikan sendiri antara lain mencakup pembebasan bea masuk atau insentif bea masuk DTP (Ditanggung Pemerintah), pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP, hingga pemangkasan tarif pajak daerah.

Perlu dicatat, pemberian insentif untuk mobil listrik CBU ini hanya berlaku bagi perusahaan yang punya komitmen investasi untuk membangun pabrik pembuatan mobil EV di Indonesia.

Kuota impor mobil listrik CBU-nya sendiri akan disesuaikan dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan atau investasi dari masing-masing perusahaan.

Gambar header: Freepik.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *