Pertanian berkelanjutan merupakan kunci untuk masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Sebagai negara agraris, Indonesia terus mendorong praktik pertanian berkelanjutan guna menjaga keseimbangan ekologi dan ekonomi.
Di Indonesia, sektor ini diatur melalui serangkaian kebijakan dan regulasi yang dirancang untuk memastikan praktik pertanian yang ramah lingkungan, menguntungkan, dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Artikel ini bertujuan untuk menyajikan panduan komprehensif mengenai kebijakan dan regulasi terkait pertanian berkelanjutan di Indonesia.
Saat artikel ini ditulis, setidaknya ada dua regulasi yang mengatur praktik pertanian berkelanjutan di Indonesia, yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019. Berikut rangkuman dan penjelasannya.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020
Sertifikasi ISPO
Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) menjadi inti dari Permentan No. 38 Tahun 2020, yang menetapkan kriteria dan prosedur sertifikasi bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Kriteria ini mencakup kepatuhan terhadap perundang-undangan, praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, tanggung jawab ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial, dan transparansi.
Kepatuhan Hukum dan Lingkungan
Regulasi ini menekankan pada legalitas lahan dan usaha perkebunan, serta pengelolaan lingkungan yang termasuk izin lingkungan, pengelolaan limbah, mitigasi emisi gas rumah kaca (GRK), dan perlindungan hutan alam serta gambut.
Sertifikasi ini wajib bagi usaha perkebunan kelapa sawit dan mencakup prosedur aplikasi yang rinci, termasuk perizinan dan audit internal.
Regulasi ini juga menetapkan mekanisme inspeksi reguler dan tindakan perbaikan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar ISPO.
Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan perkebunan kelapa sawit diharapkan memenuhi tanggung jawab sosial, yang meliputi pemberdayaan masyarakat lokal, pengembangan usaha lokal, serta memfasilitasi pembentukan serikat pekerja dan koperasi.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019
Definisi dan Asas
UU ini mendefinisikan sistem budi daya pertanian berkelanjutan sebagai pengelolaan sumber daya alam hayati yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Asas-asas yang ditekankan termasuk kebermanfaatan, keberlanjutan, kemandirian, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Tujuan dan Penyelenggaraan
UU ini bertujuan untuk meningkatkan keanekaragaman hasil pertanian, pendapatan petani, dan perluasan kesempatan kerja.
Penyelenggaraan sistem ini meliputi perencanaan budi daya, tata ruang lahan, pengelolaan air, dan pelindungan pertanian.
Insentif bagi Petani
Pemerintah menawarkan insentif kepada petani yang mempertahankan lahan budi daya pertanian, yang bisa berupa keringanan pajak, pengembangan infrastruktur, dan bantuan modal.
Pelindungan Lingkungan
Setiap orang yang menggunakan lahan pertanian wajib mengikuti tata cara yang mencegah kerusakan lingkungan. Ini mencakup pemilihan jenis tanaman, pengelolaan air, dan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan.
Penanaman dan Pengelolaan Air
Penanaman harus dilakukan dengan tepat, mengikuti manajemen tanam yang telah ditetapkan, termasuk kalender tanam dan pola pemupukan.
Penggunaan air untuk budi daya pertanian harus memperhatikan baku mutu air dan diatur oleh pemerintah.
Pelindungan Pertanian
Ini meliputi pengelolaan hama terpadu dan penanganan dampak perubahan iklim, serta pencegahan masuknya organisme pengganggu dari luar negeri.
—
Regulasi di Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pertanian berkelanjutan, khususnya dalam sektor perkebunan kelapa sawit.
Dengan menggabungkan perlindungan lingkungan, tanggung jawab sosial, dan transparansi, Indonesia berupaya memastikan bahwa sektor pertanian tidak hanya menguntungkan secara ekonomi tetapi juga berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Bagi pelaku industri yang ingin berinvestasi atau terlibat dalam sektor pertanian berkelanjutan di Indonesia, memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip ini tidak hanya akan mendukung kelestarian lingkungan, tetapi juga dapat meningkatkan keberlanjutan dan profitabilitas jangka panjang usaha mereka.
Gambar header: Freepik.