Rangkuman regulasi pembangunan gedung hijau

Rangkuman Regulasi Pembangunan Gedung Hijau di Indonesia

Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan dalam sektor pembangunan gedung hijau, mencerminkan komitmen nasional terhadap praktik pembangunan berkelanjutan.

Artikel ini bermaksud untuk memberikan gambaran komprehensif tentang kebijakan dan regulasi terkini yang mengatur sektor gedung hijau di Indonesia, yang dapat dijadikan semacam pedoman bagi para pelaku industri yang ingin berinvestasi atau terlibat dalam sektor ini.

Selain Bangunan Gedung Hijau (BGH), pemerintah juga menerapkan kebijakan yang mengatur tentang konsep Bangunan Gedung Cerdas (BGC).

Sejauh ini, setidaknya ada dua regulasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang memayungi kedua konsep tersebut, yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2023.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau

1. Kriteria Pembangunan Gedung Hijau:

  • Fokus pada pengurangan konsumsi energi dan air, pengelolaan sampah mandiri, penggunaan material bangunan lokal yang ramah lingkungan, serta pengelolaan lahan konstruksi dan optimalisasi ruang terbuka hijau.

2. Indikator Kinerja:

  • Penekanan pada pencapaian pengurangan konsumsi energi dan air, masing-masing sebesar 25% dan 10% minimum.
  • Pengelolaan limbah secara mandiri yang mengedepankan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle).
  • Pemanfaatan ruang terbuka hijau yang optimal, baik secara horizontal maupun vertikal.

3. Fase Konstruksi:

  • Proses konstruksi harus mematuhi prinsip hijau, termasuk pengelolaan limbah konstruksi dan konservasi sumber daya.

4. Fase Pemanfaatan:

  • Komitmen terhadap norma-norma hijau dan pelestarian lingkungan, termasuk pengelolaan limbah.

5. Fase Pembongkaran:

  • Pengelolaan material bongkaran dan pemulihan tapak lingkungan.

6. Perencanaan Teknis Zona Hijau:

  • Peningkatan kesejahteraan penduduk lokal, infrastruktur, pengendalian iklim mikro, dan pelestarian ekosistem.

7. Sertifikasi dan Penilaian:

  • Sistem penilaian dan sertifikasi untuk memastikan pemenuhan standar BGH. Klasifikasi BGH sendiri ada tiga berdasarkan indikator pencapaiannya, yaitu BGH Pratama, Madya, dan Utama.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas

1. Implementasi dan Parameter BGC:

  • Fokus pada aspek keamanan siber, protokol jaringan, integrasi data, dan kapabilitas sistem dalam BGC.

2. Kategori BGC:

  • Klasifikasi bangunan menjadi wajib, disarankan, dan sukarela, tergantung pada kriteria tertentu.

3. Tahapan Penyelenggaraan BGC:

  • Meliputi pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran.

4. Penilaian dan Sertifikasi BGC:

  • Proses penilaian kinerja dan pemeriksaan BGC pada setiap tahap pembangunan.

5. Pendanaan BGC:

  • Biaya terkait implementasi standar BGC menjadi bagian dari biaya proyek.

6. Pembinaan dan Pengawasan:

  • Pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Ada beberapa prinsip Bangunan Gedung Cerdas (BGC) yang ditetapkan dalam regulasi ini, namun satu yang amat krusial dan berkaitan erat dengan praktik pembangunan gedung hijau adalah perihal penerapan manajemen energi terpadu.

BGC harus melibatkan sistem manajemen energi yang terintegrasi untuk mengoptimalkan penggunaan energi, dengan cara mengurangi konsumsi energi yang tidak perlu dan mengidentifikasi peluang penghematan.

Hal ini juga termasuk pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk meminimalkan dampak lingkungan dari penggunaan sumber energi yang tidak dapat diperbaharui.

Kesimpulan

Kebijakan dan regulasi di Indonesia menetapkan standar tinggi untuk pembangunan gedung hijau, mendorong penurunan konsumsi energi dan air, pengelolaan limbah yang efektif, dan penggunaan material ramah lingkungan.

Sektor ini menawarkan peluang besar bagi investor dan pelaku industri yang berkomitmen terhadap keberlanjutan dan inovasi.

Dengan memahami lanskap kebiajak dan regulasi yang ada, pelaku industri dapat berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan sekaligus memanfaatkan potensi pasar yang berkembang di Indonesia.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *