Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam pengembangan sektor kendaraan listrik (electric vehicle – EV) sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi karbon.
Berbagai kebijakan dan regulasi telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia demi mendukung perkembangan sektor EV sekaligus mempercepat adopsinya.
Artikel ini bertujuan untuk memberikan pandangan menyeluruh bagi para pelaku industri terkait kebijakan dan regulasi EV yang ada di Indonesia.
Infrastruktur Pengisian Kendaraan Listrik
Infrastruktur pengisian adalah aspek krusial dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik. Dengan dukungan infrastruktur yang memadai, upaya percepatan adopsi EV semestinya bisa lebih lancar pelaksanaannya.
Sejauh ini ada dua regulasi yang memetakan kerangka kerja untuk infrastruktur pengisian kendaraan listrik, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 dan Nomor 1 Tahun 2023.
Keduanya menekankan pada pengembangan infrastruktur pengisian kendaraan listrik yang meliputi fasilitas pengisian ulang dan penukaran baterai, serta kriteria lokasi untuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Dijelaskan bahwa lokasi SPKLU harus mudah dijangkau oleh pemilik kendaraan listrik, serta memiliki tempat parkir khusus dan tidak mengganggu keamanan maupun kelancaran lalu lintas.
Lokasi yang direkomendasikan sendiri antara lain adalah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), kantor pemerintah, tempat perbelanjaan, dan parkiran umum di pinggir jalan raya.
Regulasi ini juga mengatur tentang teknologi pengisian, standar keamanan, dan berbagai model bisnis yang tersedia untuk operasional SPKLU dan SPBKLU.
Konversi Kendaraan Bermotor Menjadi Kendaraan Listrik
Selain pembangunan infrastruktur, pemerintah juga berusaha mempercepat adopsi EV dengan mendukung program konversi kendaraan bermotor menjadi kendaraan listrik.
Regulasi yang mengatur soal ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa konversi harus dilakukan oleh bengkel yang telah mendapat persetujuan resmi dari Menteri melalui Direktur Jenderal sebagai Bengkel Konversi.
Regulasi ini juga menjabarkan kelayakan teknis dan persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi, demikian pula komponen yang diperlukan untuk konversi.
Kendaraan yang dikonversi harus memenuhi standar teknis dan laik jalan, termasuk menjalani pemeriksaan kelaikan komponen konversi, kesesuaian struktur kendaraan, serta kompatibilitas elektromagnetik.
Program konversi kendaraan menjadi EV pada dasarnya membuka jalan baru bagi bisnis di sektor otomotif. Ini memberikan kesempatan kepada bengkel dan penyedia layanan otomotif untuk menawarkan jasa konversi yang memenuhi standar dan persyaratan pemerintah, sekaligus memperluas pasar mereka.
Insentif untuk Pembelian Kendaraan Listrik
‘Jurus’ lain yang pemerintah terapkan untuk mempercepat adopsi EV di Indonesia adalah dengan menyediakan program bantuan kepada para pembeli kendaraan listrik.
Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, pemerintah menyediakan insentif berupa potongan harga sebesar Rp7.000.000 untuk setiap pembelian unit kendaraan listrik roda dua oleh konsumen yang telah diverifikasi datanya.
Insentif ini diharapkan dapat mendorong peningkatan permintaan kendaraan listrik roda dua di Indonesia.
Produsen kendaraan listrik pun bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menjangkau konsumen yang lebih luas, dengan catatan mereka bisa memenuhi syarat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kesimpulan
Berbagai kebijakan dan regulasi yang ada di Indonesia saat ini menawarkan kerangka kerja yang cukup lengkap untuk mendukung pertumbuhan sektor kendaraan listrik.
Dari infrastruktur pengisian, konversi kendaraan, hingga insentif pembelian, setiap aspek memberikan peluang investasi dan operasional yang menarik bagi para pelaku industri.
Selain adaptasi terhadap regulasi, kesuksesan sektor EV di Indonesia juga memerlukan inovasi berkelanjutan guna memenuhi standar teknis dan kebutuhan pasar yang berkembang.
Gambar header: CHUTTERSNAP via Unsplash.