Untuk pertama kalinya dalam sejarah, negara-negara tengah mempertimbangkan pembatasan produksi plastik global sebesar 40% dalam 15 tahun ke depan.
Dalam perundingan untuk membuat perjanjian pengurangan sampah plastik yang digelar PBB di Kanada, dua negara mengajukan proposal konkret pertama untuk membatasi produksi plastik guna mengurangi dampak buruknya, termasuk emisi karbon yang sangat tinggi dari proses produksinya.
Proposal yang diajukan oleh negara Rwanda dan Peru tersebut menetapkan target pengurangan global yang ambisius, yakni mengurangi produksi polimer plastik primer di seluruh dunia sebesar 40% pada tahun 2040, dengan baseline tahun 2025.
“Efektivitas langkah-langkah di sisi penawaran dan permintaan akan dinilai, secara keseluruhan atau sebagian, berdasarkan keberhasilannya dalam mengurangi produksi polimer plastik primer ke tingkat yang berkelanjutan,” tulis proposal tersebut, seperti dikutip dari The Guardian.
Proposal ini menyerukan pertimbangan pelaporan wajib oleh negara-negara terkait data statistik tentang produksi, impor, dan ekspor polimer plastik primer.
Serupa dengan Persetujuan Paris, target pengurangan plastik global ini juga akan mengikat secara hukum.
Produksi plastik global melonjak dari 2 juta ton pada tahun 1950 menjadi 348 juta ton pada tahun 2017. Industri produksi plastik diperkirakan akan berlipat ganda kapasitasnya pada tahun 2040.
Sekitar 11 juta ton plastik terbuang ke laut setiap tahun, dan pada tahun 2040, skala polusi sampah plastik di laut ini kemungkinan akan meningkat hingga tiga kali lipat.
Produksi plastik merupakan faktor pendorong utama kerusakan iklim, sebab sebagian besar plastik terbuat dari bahan bakar fosil.
Studi yang dilakukan oleh para ilmuwan di Lawrence Berkeley National Lab memperkirakan bahwa pada tahun 2050, produksi plastik dapat menyumbang 21-31% dari anggaran emisi karbon dunia yang diperlukan untuk membatasi pemanasan global.
Analisis tahun 2021 oleh Beyond Plastics menemukan bahwa industri plastik Amerika Serikat akan menjadi penyumbang yang lebih besar terhadap krisis iklim daripada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara di negara tersebut pada tahun 2030.
Dalam perundingan PBB tahun 2022 di Kenya, negara-negara sepakat bahwa perjanjian untuk mengurangi sampah plastik harus mencakup seluruh siklus hidup plastik. Mereka sepakat untuk membuat perjanjian internasional yang mengikat secara hukum pada tahun 2024.
Gambar header: Unsplash.