Bursa Karbon Indonesia resmi diluncurkan

Bursa Karbon Indonesia Resmi Diluncurkan, Perdagangan Hari Pertama Tembus 29 Miliar

Setelah dinanti-nantikan sejak lama, Indonesia akhirnya resmi memiliki bursa karbon nasional. Peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) ini dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada hari Selasa (26/9/2023) kemarin di main hall gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta.

Sebelumnya, BEI memang telah mendapatkan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sendiri berperan sebagai pihak yang mengatur perdagangan karbon sekaligus tata cara penyelenggaraannya.

Mengutip siaran persnya, saat ini terdapat empat mekanisme perdagangan di IDXCarbon, yakni auction, regular trading, negotiated trading, dan marketplace.

Komoditas yang diperdagangkan di Bursa Karbon Indonesia sendiri adalah unit karbon, yang sendirinya merupakan bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam 1 ton karbon dioksida (CO2).

Di IDXCarbon, tersedia dua jenis unit karbon, yaitu Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). Sesuai peraturan yang diterbitkan OJK, keduanya dikemas dalam bentuk efek atau surat berharga, seperti halnya di bursa saham.

Baik PTBAE-PU maupun SPE-GRK yang diperdagangkan semuanya telah didaftarkan terlebih dahulu di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini demi memudahkan administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari penghitungan ganda.

Penjelasan yang lebih merinci mengenai mekanisme bursa karbon dapat dibaca di artikel ini.

Berdasarkan data yang tercantum di situs IDXCarbon, pada hari pertamanya tercatat ada 459.953 ton unit karbon yang diperdagangkan dari total 27 transaksi. Nilainya sendiri setara dengan 29,2 miliar rupiah.

Di hari pertamanya, stok unit karbon yang terjual berasal dari Pertamina New and Renewable Energy (PNRE). Pihak yang membeli sendiri ada beberapa perusahaan besar, antara lain:

  • PT Bank Central Asia Tbk
  • PT Bank CIMB Niaga Tbk
  • PT Bank DBS Indonesia
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  • PT BNI Sekuritas
  • PT BRI Danareksa Sekuritas
  • PT CarbonX Bumi Harmoni
  • PT MMS Group Indonesia
  • PT Multi Optimal Riset dan Edukasi
  • PT Pamapersada Nusantara
  • PT Pelita Air Service
  • PT Pertamina Hulu Energi
  • PT Pertamina Patra Niaga
  • PT Truclimate Dekarbonisasi Indonesia
  • PT Udara Untuk Semua (Fairatmos)

Dengan diresmikannya Bursa Karbon Indonesia, pemerintah saat ini semestinya bisa lebih berfokus pada perencanaan dan implementasi kebijakan pajak karbon, yang nantinya akan dipersiapkan sebagai alternatif bagi pelaku usaha yang enggan berpartisipasi dalam perdagangan karbon.

Gambar header: Freepik.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *