Pemerintah Indonesia wajibkan 679 bangunan komersial untuk melaksanakan konservasi energi

679 Bangunan di Indonesia Wajib Konservasi Energi, Bisa Hemat 900 Miliar

Agar bisa memberikan dampak yang signifikan, upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) membutuhkan partisipasi dari banyak pihak sekaligus.

Bentuk aksinya sendiri bisa bermacam-macam, dan terkadang bisa dimulai dari yang sesimpel menghemat konsumsi energi. Namun meski kedengarannya simpel, konservasi energi punya dampak yang cukup besar jika diakumulasi.

Salah satu contohnya seperti yang dijelaskan oleh Tenaga Ahli Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Sripeni Inten Cahyani, dalam pameran Refrigerator & HVAC (RHVAC) yang digelar di Jakarta pada hari Rabu (20/9/2023).

Ia mengatakan bahwa ada 679 bangunan komersial di Indonesia yang wajib melaksanakan manajemen energi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi.

Apabila 679 bangunan tersebut bisa melakukan manajemen energi dengan baik, maka perolehan penghematan energi diestimasikan bisa mencapai 66.000 ton per tahun, atau setara dengan 900 miliar rupiah per tahun pada 2030.

Berdasarkan standar yang ditetapkan, bangunan gedung yang wajib melaksanakan manajemen energi adalah yang konsumsi energinya lebih besar atau sama dengan 500 ton energi per tahun.

Menurut Sripeni, PP tersebut dikeluarkan dengan tujuan agar penggunaan energi dapat lebih hemat, rasional, dan bijaksana. Sripeni juga mengatakan bahwa pemerintah saat ini terus mendorong konsepsi bangunan gedung hijau (BGH) dan net zero energy building (NZEB).

“Kementerian ESDM bersama dengan Kementerian PUPR sedang menyusun peta jalan penyelenggaraan dan pembinaan BGH sebagai guideline proses implementasi BGH,” jelas Sripeni, seperti dikutip dari Antara.

Pemerintah sejauh ini juga sudah menetapkan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait konservasi energi pada bangunan, antara lain di sistem pencahayaan, selubung bangunan, dan pengkondisi udara.

Sripeni lanjut menjelaskan bahwa upaya pemerintah untuk menurunkan emisi GRK juga diwujudkan lewat penetapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM), antara lain untuk perangkat seperti pengkondisi udara, penanak nasi, lemari pendingin, kipas angin, dan lampu LED.

SKEM ini ditujukan untuk melindungi sekaligus memberikan informasi kepada konsumen dalam pemilihan peralatan rumah tangga yang hemat energi serta efisien.

Menurut Sripeni, pemerintah berharap bahwa implementasi SKEM dapat berkontribusi terhadap penurunan emisi sebesar 83,8 juta ton CO2 sampai dengan tahun 2030.

Gambar header: Afif Ramdhasuma via Unsplash.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *