Sebagai upaya untuk mengimplementasikan komitmen dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK), pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 yang mengatur tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
NEK dijadikan sebagai instrumen kebijakan untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) dan mengontrol emisi GRK.
Salah satu cakupan pelaksanaan NEK adalah mekanisme perdagangan karbon, yang mencakup mekanisme perdagangan karbon secara umum dan sektoral di bursa karbon.
Artikel ini bermaksud memberikan ringkasan yang menyeluruh terkait kebijakan perdagangan karbon yang diimplementasikan di Indonesia.
Mekanisme Perdagangan Karbon
Perdagangan karbon di Indonesia dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu via perdagangan langsung atau via bursa karbon.
Perdagangan melalui bursa karbon dianggap lebih terpercaya karena terintegrasi dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Inisiatif tersebut untuk mencegah double counting, yang terjadi ketika satu unit karbon diperdagangkan baik melalui bursa karbon maupun perdagangan langsung.
Tata Cara Perdagangan Karbon
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran kunci dalam pengaturan dan pengawasan perdagangan karbon.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023, OJK bertanggung jawab atas regulasi, izin usaha, pengawasan, dan pengembangan perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Pengawasan mencakup beberapa aspek, seperti penyelenggara bursa karbon, infrastruktur pasar pendukung, transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon, dan perlindungan konsumen.
Sebelum terlibat dalam perdagangan karbon, penyelenggara bursa karbon harus lebih dulu memperoleh izin usaha dari OJK.
Perdagangan unit karbon wajib dilaksanakan secara teratur, wajar, dan efisien melalui sistem elektronik, mencakup pertemuan penawaran jual dan beli unit karbon serta penyelesaian transaksi.
Unit Karbon yang Diperdagangkan
Dalam perdagangan karbon di Indonesia, terdapat dua jenis unit karbon yang bisa diperdagangkan:
- Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU): Ini adalah penetapan batas atas emisi GRK bagi pelaku usaha, dan dapat diperdagangkan setelah ditetapkan oleh menteri sektoral yang bersangkutan.
- Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE-GRK): SPE-GRK merupakan bukti pengurangan emisi dan diperoleh melalui pencatatan pada SRN PPI atas Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim (DRAM) dan laporan hasil pelaksanaan aksi mitigasi.
Perdagangan Karbon di Luar Negeri
Perdagangan karbon di luar negeri dapat dilakukan melalui bursa karbon atau secara langsung. Penyelenggara bursa karbon dapat memfasilitasi perdagangan unit karbon dari luar negeri, asalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unit karbon yang tidak tercatat pada SRN PPI harus memenuhi persyaratan tertentu sebelum bisa diperdagangkan.
Pajak dan Penerimaan Negara
Hingga saat ini, penerimaan negara dari transaksi jual beli unit karbon dianggap sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Pengaturan penggunaan penerimaan negara dari perdagangan karbon dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pengaturan Perdagangan Karbon Sektoral
Perdagangan karbon dilakukan pada sektor dan subsektor tertentu, seperti energi, limbah, proses industri, pertanian, kehutanan, dan lainnya.
Namun hingga saat ini regulasi terkait mekanisme perdagangan karbon baru terbit pada subsektor pembangkit tenaga listrik dan kehutanan.
Tata cara perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik diatur oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2022.
Sementara pada sektor kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan karbon pada subsektor kehutanan dan subsektor pengelolaan gambut dan mangrove.
Gambar header: Freepik.