Minggu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Sesuai namanya, regulasi itu akan menjadi pedoman yang mengatur tentang perdagangan karbon di Indonesia.
Sederhananya, pasar karbon adalah sistem perdagangan untuk memperjualbelikan carbon credit atau unit karbon. Pembeli unit karbon biasanya merupakan entitas yang menghasilkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Sementara penjual unit karbon adalah entitas yang bertugas untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan emisi GRK.
United Nations Development Programme (UNDP) mendefinisikan satu carbon credit sebagai pengurangan atau pencegahan emisi sebesar satu ton karbon dioksida atau GRK lainnya.
Menurut laporan Kompas, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengungkap bahwa POJK bursa karbon memiliki 10 poin penting.
Pertama, unit karbon yang diperjualbelikan di bursa karbon berupa efek. Selain itu, unit karbon sudah harus terdaftar tidak hanya di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI), tapi juga penyelenggara bursa karbon.
Poin kedua, untuk mengadakan kegiatan jual-beli di bursa karbon, sebuah entitas harus sudah memiliki izin usaha dari OJK sebagai penyelenggara bursa karbon.
Setelah mendapatkan persetujuan, pihak yang menjadi penyelenggara bursa karbon akan bisa mengembangkan produk lain yang berkaitan dengan unit karbon.
Aman mengatakan, jual-beli karbon via bursa karbon juga harus diadakan secara teratur dan efisien. Bagi entitas yang ingin menjadi penyelenggara karbon, mereka harus punya modal disetor setidaknya Rp100 miliar.
Dan modal tersebut tidak boleh berupa pinjaman. Poin penting keenam, Aman menjelaskan, penyelenggara bursa karbon harus memastikan bahwa pemegang saham, anggota direksi, dan juga anggota dewa komisaris sudah memenuhi persyaratan dari OJK.
OJK juga akan mengawasi perdagangan karbon yang dilakukan di bursa karbon. Selain penyelenggara bursa karbon, OJK juga akan mengamati pengguna jasar bursa karbon, perlindungan konsumen, produk atau kegiatan terkait jual-beli karbon, tata kelola perdagangan karbon, manajemen risiko, infrastruktur pasar yang mendukung jual-beli karbon, dan transaksi unit karbon.
Melalui peraturan terkait pasar karbon, OJK menentukan bahwa penyelenggara bursa karbon memang boleh membuat peraturan sendiri. Namun, peraturan dan perubahan akan peraturan tersebut hanya boleh diberlakukan setelah OJK menyetujui peraturan tersebut.
Tak hanya itu, jika penyelenggara bursa karbon mengubah anggaran dasar, mereka harus mendapatkan persetujuan dari OJK. Setelah itu, perubahan anggaran dasar itu baru akan diajukan pada menteri.
Terakhir, Aman mengungkap, OJK juga menetapkan bahwa baik anggaran tahunan maupun rencana kerja dari penyelenggara bursa karbon hanya bisa diberlakukan setelah mendapatkan izin dari OJK.
Sumber header: Pexels