Isu perubahan iklim yang semakin serius memberikan alasan kuat bagi negara-negara untuk terus menerapkan aksi mitigasi emisi gas rumah kaca (GRK) yang efektif.
Penetapan kebijakan yang bisa mengurangi konsumsi bahan bakar fosil juga kerap dilirik sebagai solusi yang efektif, dan salah satu instrumen kebijakan yang paling populer adalah carbon tax atau pajak karbon.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan pajak karbon? Mengapa kebijakan ini sangat penting untuk diterapkan oleh negara? Bagaimana penerapan carbon tax di Indonesia? Berikut penjelasannya.
Apa itu carbon tax?
Carbon tax atau pajak karbon adalah pungutan yang dikenakan atas pemakaian bahan bakar fosil dan produk-produk yang menghasilkan emisi karbon.
Kebijakan ini krusial dalam upaya meminimalkan penggunaan bahan bakar fosil yang berisiko menyebabkan kerusakan iklim.
Dengan diberlakukannya carbon tax, harapannya ini bisa menjadi motivasi kuat bagi banyak pihak untuk beralih ke sumber energi terbarukan, maupun merangsang inovasi teknologi ramah lingkungan, sehingga pada akhirnya emisi karbon dapat ditekan secara signifikan.
Mengapa carbon tax penting?
Wacana bertransisi ke sumber energi terbarukan bakal sulit terlaksana tanpa adanya kebijakan yang mengikat, dan di sinilah carbon tax memegang peranan yang kuat.
Melalui penerapan carbon tax, hampir bisa dipastikan akan terjadi kenaikan pada harga bahan bakar fosil maupun produk-produk lain yang menggunakan energi fosil. Di titik itu, penggunaan sumber energi terbarukan bisa saja malah lebih menguntungkan daripada bahan bakar fosil.
Pajak karbon juga berpotensi menghasilkan pendapatan yang signifikan bagi pemerintah. Pendapatan ini kemudian bisa digunakan untuk berbagai tujuan, seperti misalnya investasi ke proyek energi bersih, pembangunan transportasi berkelanjutan, maupun untuk mengompensasi kelompok yang terkena dampak ekonomi negatif dari pajak karbon.
Namun penerapan carbon tax bukanlah tanpa tantangan. Salah satu yang paling berpengaruh adalah besaran pajaknya itu sendiri.
Kalau tarif pajak karbon yang dikenakan terlalu kecil, tujuan untuk memotivasi peralihan ke energi terbarukan mungkin tidak bisa tercapai dengan maksimal.
Penerapan carbon tax di Indonesia
Hingga detik ini, Indonesia masih belum mempunyai kebijakan carbon tax.
Rencana penerapannya sebenarnya sudah disuarakan sejak tahun 2021, bertepatan dengan diterbitkannya Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Awalnya, pemerintah Indonesia berencana memberlakukan kebijakan carbon tax pada April 2022, dimulai pada sektor energi terlebih dulu. Namun penerapannya terpaksa ditunda dengan alasan pemerintah masih harus mempertimbangkan mekanisme pasar karbon yang melengkapi, serta kondisi ekonomi yang saat itu cenderung belum stabil.
Berdasarkan keputusan terbaru, penerapan carbon tax di Indonesia ditargetkan bakal berjalan pada tahun 2025.
Menariknya, kalau berdasarkan rencana sebelumnya, pemerintah Indonesia berniat menetapkan kebijakan pajak karbon terlebih dahulu, disusul oleh sistem perdagangan karbon yang resmi pada tahun 2025.
Namun seperti yang kita tahu sekarang, yang terjadi malah kebalikannya, sebab pemerintah tengah bersiap meluncurkan bursa karbon dalam waktu dekat.
Belum lama ini, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan bahwa pajak karbon nantinya bisa menjadi alternatif bagi pelaku usaha yang enggan berpartisipasi dalam pasar karbon.
Opsi mana pun yang dipilih, tujuannya tetap sama, yakni untuk memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
Untuk besaran tarif pajaknya sendiri, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menetapkan tarif minimum sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e), atau Rp30.000 per ton.
Seandainya tidak diubah nantinya, tarif ini bakal membuat Indonesia masuk dalam daftar negara dengan tarif carbon tax terendah di dunia.
Sebagai perbandingan, tarif carbon tax di Swedia saat ini berada di kisaran 122 euro per ton. Angka tersebut sudah naik banyak dari saat pertama kali carbon tax diterapkan di Swedia pada tahun 1991, yakni sebesar 25 euro per ton.
Gambar header: Freepik.