Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara (Koalisi Setara) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempertimbangkan dengan serius pembiayaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara captive dalam rencana revisi taksonomi hijau.
Rencananya, OJK saat ini sedang melakukan revisi terhadap taksonomi hijau, dan terdapat kemungkinan bahwa pembiayaan untuk PLTU batu bara captive dapat disetujui apabila sedang dalam proses transisi energi. Namun, Koalisi Setara menilai bahwa hal ini sama saja dengan memberikan label hijau kepada batu bara.
Sebagai informasi, istilah captive di sini merujuk pada pembangkit listrik yang dioperasikan oleh perusahaan tertentu dengan tujuan untuk menyuplai pasokan listriknya sendiri, di luar pasokan dari PLN.
Dalam pandangan Koalisi Setara, revisi taksonomi hijau yang sedang digodok justru menjauhkan komitmen Indonesia untuk melakukan transisi energi yang lebih berkelanjutan.
Bondan Andriyanu, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, menegaskan bahwa membangun PLTU captive untuk menyuplai industri hijau dianggap sebagai solusi palsu dan hanyalah taktik industri batu bara untuk melakukan greenwashing, alias pencitraan positif terhadap industri mereka.
Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), menambahkan bahwa revisi taksonomi hijau seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat yang terdampak oleh sektor ekstraktif, termasuk PLTU batu bara.
Seperti dilaporkan oleh Kompas.com, ia juga menekankan agar OJK tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan upaya keuangan berkelanjutan.
Menurutnya, jika OJK mempertahankan pembiayaan PLTU batu bara atas nama hilirisasi, dikhawatirkan banyak lembaga keuangan yang tidak tertarik untuk mendanai proyek energi terbarukan di Indonesia.
Seperti diketahui, salah satu tujuan utama penyusunan taksonomi hijau adalah untuk mendorong inovasi dan investasi di kegiatan ekonomi yang memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas lingkungan hidup dengan menerapkan pendekatan berbasis ilmiah.
Koalisi Setara mendesak OJK untuk membatalkan rencana label hijau untuk PLTU captive dari skema pembiayaan hijau. Mereka mengingatkan bahwa industri hijau yang masih mengandalkan energi fosil berpotensi membahayakan upaya Indonesia dalam melakukan transisi energi, selaras dengan komitmen Persetujuan Paris yang menargetkan agar kenaikan suhu Bumi tidak melebihi 1,5 derajat Celsius.
Seny Sebastian dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur menyoroti bahwa OJK seharusnya mengawasi dan melindungi dana publik untuk tidak digunakan oleh para pebisnis tambang atau industri kotor lainnya.
Gambar header: Freepik.