Adopsi sepeda motor listrik di Indonesia meningkat pesat dalam dua tahun terakhir, mengindikasikan bertambahnya kesadaran masyarakat akan solusi mobilitas yang berkelanjutan.
Selain tren penggunaan sepeda motor listrik, belakangan juga cukup marak tren konversi motor listrik, yang dilihat sebagai cara lain untuk semakin mendorong pertumbuhan ekosistem motor listrik di tanah air.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan konversi motor listrik? Mengapa opsi ini layak dipertimbangkan oleh para pengguna kendaraan roda dua? Berikut penjelasannya.
Apa itu konversi motor listrik?
Secara sederhana, istilah konversi motor listrik mengacu pada tindakan mengubah sepeda motor konvensional berbasis bahan bakar minyak (BBM) menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai.
Konversi ini dilakukan dengan cara membongkar dan melepas mesin pembakaran internal, lalu menggantinya dengan komponen motor listrik beserta suku cadang pendukung lainnya.
Mengutip Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE), daftar suku cadang yang digunakan pada proses konversi motor listrik adalah sebagai berikut:
- Motor brushless direct current (BLDC) beserta dudukannya
- Baterai berbasis litium
- Main Key Controller dilengkapi GPS dan IoT
- Electronic Controller Unit
- Indikator baterai
- Speed regulator
- Konverter mekanik ke CVT
- Kabel kelistrikan
Di Indonesia, konversi motor listrik wajib dilakukan oleh bengkel yang bersertifikat. Untuk menarik minat masyarakat, pemerintah juga telah menjalankan program subsidi konversi motor listrik.
Program subsidi konversi
Sesuai namanya, program ini ditujukan untuk memberikan keringanan biaya bagi pengguna yang hendak mengubah sepeda motor konvensionalnya menjadi motor listrik.
Sebelum ini, nilai subsidi yang diberikan adalah 7 juta rupiah. Namun baru-baru ini, pemerintah telah resmi menaikkan besaran subsidinya menjadi 10 juta rupiah.
Dengan kata lain, apabila pengguna yang melakukan konversi motor listrik ditagih biaya sebesar Rp17.000.000 (maksimum), maka ia hanya perlu membayar sebanyak Rp7.000.000 saja, sementara sisanya ditanggung oleh pemerintah.
Untuk bisa menikmati insentif ini, tentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, utamanya terkait kendaraan yang hendak dikonversi itu sendiri.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa program konversi ini hanya berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 110 cc hingga 150 cc.
Kendaraan yang akan dikonversi juga masih harus berstatus layak jalan dengan kondisi fisik yang lengkap, serta memiliki STNK yang masih berlaku tanpa tunggakan pajak.
Kemudian seperti yang sudah disinggung sebelumnya, konversi harus dilakukan di bengkel yang memiliki sertifikasi resmi dari Kementerian Perhubungan, sekaligus yang sudah terdaftar pada platform Ditjen EBTKE.
Manfaat konversi motor listrik
Konversi motor listrik menawarkan sejumlah manfaat yang menguntungkan. Yang paling utama tentu saja berkaitan dengan pengurangan emisi karbon.
Berdasarkan estimasi Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan, Sripeni Inten Cahyani, pemilik kendaraan yang melakukan konversi motor listrik dapat berkontribusi terhadap penurunan emisi sebesar 1,9 kg per 40 km.
Di saat yang sama, konversi motor listrik juga memungkinkan penurunan emisi tersebut terjadi tanpa harus menambah kepadatan jumlah kendaraan yang ada. Polusi udara menurun, tapi jalanan tidak semakin penuh.
Di luar biaya konversinya, motor listrik hasil konversi juga akan memberikan penghematan biaya dalam penggunaan sehari-harinya. Perkiraannya, pengeluaran pengguna bisa berkurang sampai 80% setiap bulannya jika dibandingkan dengan sepeda motor konvensional.
Gambar header: Artem Beliaikin via Unsplash.